Esai Debat dengan Mosi "Pemerintah akan Melegalkan Narkoba"

            Narkoba adalah obat-obatan yang berbahaya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba adalah obat-obatan yang membuat rasa tenang, rasa ketergantungan, dam rasa kecanduan. Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, narkoba dibagi menjadi tiga yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Tim proposisi mendukung pemerintah untuk melegalkan narkoba dengan limitasi “narkoba legal tetapi dengan jenis tertentu dan takaran tertentu serta hanya digunakan dalam bidang medis”. Mendapatkan atau menggunakan narkoba harus mendapatkan izin dari pemerintah serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Sehingga pihak yang berwajib dapat mengkonfirmasi ulang kepada pemerintah dan dokter yang bersangkutan. Langkah tersebut akan menghindarkan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Narkoba tidak selalu berdampak buruk. Dalam kehidupan masyarakat pun sering kita jumpai penggunaan narkoba, contohnya penggunaan narkoba yaitu kokain. Dalam kehidupan medis, kokain digunakan sebagai obat bius sebelum pelaksanaan operasi pasien. Yang kedua yaitu kodain yang digunakan sebagai obat batuk pada tingkat yabg tidak dapat ditangani oleh obat lain.
Orang-orang selalu berpikir bahwa narkoba dapat merusak moral bangsa. Kita ambil contoh dari negara lain yaitu Negara Belanda. Negara Belanda merupakan salah satu negara maju dan salah satu negara yang melegalkan narkoba. Namun, angka kriminalitas disana tergolong rendah. Kurang lebih 23 penjara disana kekurangan tahanan. Kita bisa ambil contoh dari sana karena Negara Belanda melegalkan narkoba tetapi dengan membuat suatu kawasan atau tempat yang disebut “Red Zone” yaitu tempat atau daerah dimana mereka dapat melakukan substitusi, minum minuman keras, dan bebas menggunakan narkoba. Untuk memasuki kawasan tersebut harus mendapat izin dari pemerintah dan harus melewati pemeriksaan yang ketat. Di setiap kawasan tersebut dijaga ketat oleh polisi dan pihak keamanan lain.
Disanggah dan ditambahkan oleh tim oposisi yang berargumen bahwa Negara Belanda dengan Indonesia berbeda, sehingga belum tentu apa yang diterapkan di Belanda akan sama manfaatnya jika diterapkan di Indonesia. Dikarenakan sistem lengawasan Indonesia yang masih kurang ketat dibandibgkan dengan Belanda. Sehingga kita harus menegaskan dan memperketat lagi sistem keamanaan kita. Kita tidak bisa menjamin juga jika ada warga yang tergolong kalanhan atas mencoba menyogok salah satu oknum sehingga bisa mendapatkan narkoba tersebut secara cuma-cuma. Narkoba sendiri pun dapat membahayakan para penggunanya jika dosis yang digunakan berlebihan. Penggunaan narkoba secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai penyakit.
Tim proposisi menambahkan sebuah kisah nyata dari sepasang suami istri yang istrinya tersebut menderita sebuah penyakit. Sedangkan, penyakit tersebut hanya bisa disembuhkan atau diobati oleh narkoba. Dikarenakan peraturan Indonesia yang tidak memperbolehkan warganya menggunakan narkoba, sehingga sang istri tersebut meninggal dunia.
Dari cerita tersebut bisa kita ambil bahwa narkoba sangat berperan dalam kehidupan medis. Kita bisa melegalkan narkoba pengan pengawasan yang ketat juga dengan memenuhi persyaratan tertentu untuk mengobati suatu penyakit. Penggunaan narkoba untuk pengobatan harus melalui tes laboratorium yang ketat sehingga tidak akan menyebabkan kesalahan di dalamnya. Ya, benar yang dikatakan tim oposisi bahwa “ biasanya yang diberikan atau yang terjadi tidak selalu seusai dengan apa yang dijanjikan” sehingga kita memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dari kesimpulan debat diatas bisa kita dapat argumen dan bukti yang lebih kuat terpacu pada tim proposisi sehingga bisa kita simpulkan bahwa indonesia dapat melegalkan narkoba namun hanya dalam kehidupan medis dengan melihat aspek lain di sekitarnya dan setiap pembelian atau penjualan maupun mendapatkan narkoba tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah dan dokter yang bersangkutan. Sehingga hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.



Kelompok 4:
Atiqah Nurul Wardhany
Erma Annisa Dzakirah
Nurul Indriani




Komentar

  1. Keren kakak..,aku izin copas ya buat debat nnti hari rabu besk

    BalasHapus
  2. keren kak.... makasih ya... aku jadi semangat nich

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cuplikan KTI

Penyimpangan dan Pengendalian Sosial Perundingan Terhadap Anak Remaja Sekolah di Indonesia